Senin, 13 Oktober 2014

Apa Berita dan Isu Terbaru Hari Ini?




Ini posting pertama untuk blog PendapatPakar Anda pasti menyangka topik bahasannya tentang pendapat para ahli dan pakar intelektual. Mungkin saya akan menyunting komentar atau pendapat yang benar-benar pakar dibidangnya. Tapi pokok utama pembahasannya bersumber dari opini pribadi saya sendiri dan suara orang awam kebanyakan. Saya bukan pakar dalam bidang apapun. Tapi saya terusik untuk ikut bersuara menyikapi berbagai persoalan politik, ekonomi, budaya, olah raga, sosial dan masalah lain yanglagi hangat diberitakan / dibicarakan di berbagai media. Karena Indonesia adalah negara demokrasi (katanya), semua orang bebas untuk berpendapat. Kadang masukan orang awam bisa jadi solusi untuk menyelesaikan masalah bangsa bukan?

 Sebelumnya saya minta maaf jika dikemudian hari komentar-komentar saya ada yang menyinggung beberapa pihak. Hal itu sangat wajar karena kita tak bisa menghindari perbedaan pendapat. Seperti kata pepatah, rambut boleh sama hitam tapi isi kantong tentu berbeda, hehe.. Karena saya bukan ahli tata bahasa, mungkin sedikit kesalahan dalam mengartikan istilah yang njlimet mohon dimaklumi.

Pembaca juga bisa ikut nimbrung menyampaikan unek-unek sesuai tema bahasan di kolom komentar. Anda bebas berkomentar, berpendapat, beropini dan berpromosi asal dalam koridor. Artinya sesuai topik yang sedang dibicarakan. Dan yang pasti tidak mengandung unsur SARA, pornografi dan hal-hal yang tidak sesuai dengan norma agama serta norma ketimuran yang berlaku di masyarakat.

Semoga tulisan ini berguna. Katakan apa yang seharusnya dikatakan, dan pendamlah apa yang ingin dikatakan tapi bisa menuai persoalan. Lho, katanya bebas berpendapat boss? Kok ada batasannya? Ya, begitulah. Tak ada kebebasan yang absolut. Sama seperti tak ada kebenaran yang tanpa kesalahan.

Tunggu session berikutnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah menyampaikan pendapat. Anda bebas menyampaikan opini asal sesuai topik dan tidak mengandung unsur sara, pornografi dan hal yang terlarang menurut hukum, agama dan norma di masyarakat